MenurutGaffar (2005:7), sebuah negara dikatakan sudah menjalankan sistem demokrasi apabila menjalankan prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut: Akuntabilitas . Dalam demokrasi setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. SILABUS PERKULIAHAN JENJANG DIPLOMA III tiga ASM BSI Materi Kode / Bobot Pendidikan Kewarganegaraan / sks Sumber Referensi Achmad Sanusi. 2006. “Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi” dalam Pendidikan Nilai Moral dalam Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung Laboratorium PKn UPI. Afan Politik Indonesia Transisi menuju Demokrasi. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Agussalim, Dafri. 1998. Nasionalisme Suatu Tantangan Reformasi Makalah Seminar. Yogyakarta Tidak Diterbitkan. Aidul Fitriacida Azhari. 2005. Menemukan Demokrasi. Surakarta Universitas Muhammadiyah Surakarta. Anderson, Benedict. 2001. Imagined Communities Komunitas-komunitas Terbayang. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Armaidy Armawi. 2012. Karakter Sebagai Unsur Kekuatan Bangsa. Makalah disajikan dalam “Workshop Pendidikan Karakter bagi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi” , tanggal 31 Agustus – 2 September 2012 di Hotel Bintang Griya Wisata Jakarta As’ad Said Ali. 2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta LP3ES. Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta Raja Grafindo Persada. Bachtiar, Harsja W. 1992. Wawasan Kebangsaan Indonesia Gagasan dan Pemikiran Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Jakarta Bakom PKB Pusat. Bachtiar, Harsja W. 1992. Wawasan Kebangsaan Indonesia Gagasan dan Pemikiran Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Jakarta Bakom PKB Pusat. Bagir, Zainal Abidin, 2011, Pluralisme Kewargaan, Arah Baru Politik Keragaman di Indonesia, Mizan dan CRCS, Bandung-Yogyakarta. Baidhawy, Zakiyuddin. 2005. Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural. Jakarta Penerbit Bakry, Noor Ms, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Kartasaputra, 1986, Sistematika Hukum Tata Negara, Bina Aksara, Jakarta Page 1 Bakry, Noor Ms, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta Gramedia. Budimansyah, Dasim dan Suryadi, Karim. 2008. PKn dan Masyarakat Multikultural. Bandung Prodi PKn Pasca Sarjana UPI. Buku Pedoman, Nilai-Nilai Kebangsaan Indonesia, Lemhannas RI Tahun 2011. Chaidir, Ellydar. 2007. Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta Kreasi Total Media. Christine Sussana Tjhin. “Menjalin Demokrasi Lokal dengan Regional Membangun Indonesia, Membangun ASEAN” CSIS Working Paper Series, November 2005. Dapat diakses pada Darmaputra, 1988, Pancasila Identitas dan Modernitas Tinjauan Etis dan Budaya, PT. BPK Gunung Mulia, Jakarta. Declaration of Human Rights, Departemen Pertahanan Buku Putih Pertahanan. Jakarta Dephan Diane Revitch & Abigail Thernstrom ed. Demokrasi Klasik dan Modern. Jakarta Yayasan Obor Indonesia. Eep Saefulloh Fatah. 1994. Demokrasi di Indonesia. Jakarta Ghalia Indonesia. Ermaya Suradinata, 2001. Geopolitik dan Geostrategi dalam mewujudkan NKRI, dalam Jurnal Ketahanan Nasional, Nomor VI, Agustus 2001. Ermaya Suradinata. Geopolitik dan Geostrategi dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Jurnal Ketahanan Nasional No VI , Agustus 2001 Franz Magnis Suseno. 1997. Mencari Sosok Demokrasi Sebuah Telaah Filosofis. Jakarta Gramedia. Freddy Kalidjernih. 2009. Puspa Ragam Konsep dan Isu Kewarganegaraan. Bandung Widya Aksara Press Georg Sorensen. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi. Terj. I Made Krisna. Yogyakarta Pustaka Pelajar Offset. Hans J Morgenthou. 1989. Politik Antar Bangsa. Jakarta Yayasan Obor Indonesia Hendra Nurtjahyo. 2006. Filsafat Demokrasi. Jakarta Bumi Page 2 Hidayat, Arief. 2002. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Analisis Kritis dari Perspektif Ketatanegaraan Makalah Seminar. Semarang Tidak Diterbitkan. Video hak asasi manusia Ichlasul Amal & Armaidy Armawi.ed. 1998. Sumbangan Ilmu Sosial Terhadap Konsepsi Ketahanan Nasional. Yogyakarta ; Gajah Mada Universitas Press Iriyanto Widisuseno, 2006, Pengembangan MPK dalam Perspektif Filosofis, Ismail, Faisal. 1999. Agama dan Integrasi Nasional Makalah. Yogyakarta Tidak Diterbitkan. Jimly Asshidiqie, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Jakarta Sinar Grafika. Kaelan, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Tiara Wacana, Yogyakarta. Kaelan, MS, Penerbit Paradigma, Yogyakarta, Edisi Pertama, 2012. Kaelan; Zubaidi, Achmad, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi berdasar SK Dirjen Dikti No 43/DIKTI/KEP/2006, Paradigma, Yogyakarta. Kate Nash,. 2000. Contemporary Political Sociology. Globalization, Politics and Power. Massachusetts. Blakwell Publise Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN 1998-2003 Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998, Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Koento Wibisono, 2006, Revitalisasi dan Reorientasi MPK, Makalah Simnas III Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara, 2005, Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara, PT. Cipta Prima Budaya, Jakarta Lubis, 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung Alumni. Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta Gama Media. Makalah Seminar Nasional Jati Diri Bangsa, Jakarta Makalah Simnas IV. MPK, UNS Surakarta. Mardenis. 2010. Ketahanan Nasional. Dimuat dalam fkunand 2010. Files . Diakses tanggal 28 Nopember 2012 Page 3 Martosoewignjo, Soemantri. 1981. Pengantar Perbandingan antar Hukum Tata Negara. Jakarta Maswadi Rauf. 1997. Demokrasi dan Demokratisasi. Pidato pengukuhan Guru Besar FISIP UI, tanggal 1 November 1997 di Salemba, Jakarta. Mirriam Budiardjo. 2008. Dasar Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi Jakarta Gramedia. Mohammad Kumpulan Karangan. Jakarta Penerbitan dan Balai Buku Indonesia. Mohammad Demokrasi Kita. Jakarta Pustaka Antara. MPK, UNDIP. Mutakin, Awan. 1998. Studi Masyarakat Indonesia. Jakarta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Nasikun. 1993. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Nilai-Nilai Kebangsaan, sebuah pengantar, May. Jend. TNI Purn E. Imam Maksudi, Pada Ceramahan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan, 24 September 2012. Notonagoro, 1967, Beberapa hal mengenai Falsafah Pancasila, Jakarta, Pantjuran Tudjuh. Notonagoro, 1975, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Fak Filsafat UGM,Yogyakarta. Oetojo Usman dan Alfian, 1991. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Berbegara, Jakarta BP-7 Pusat Padmo Wahyono. “Demokrasi Politik Indonesia“ dalam Rusli Karim & Fausi Rizal. 1991. Dinamika Budaya dan Politik dalam Pembangunan. Jakarta Tiara Wacana Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Pembinaan Kebangsaan Indonesia, Sunardi, Tahun 2003, Dismpaikan dalam Penataran dan Loka Karya Dosen Kewarganegaraan, Kodam Jaya, 17 Februari 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancaila, TIM IDKI, Jakarta, Edisi Kedua, 2008. Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam rangka Meningkatkan Kualitas Pendidikan Nasional, Marsda TNI Purn Gunaryadi, SE, MSc, pada Ceramahan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan, 24 September 2012. Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014 Problem Epistemologis, Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, H. Pusat Kajian Politik, Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia PUSKAPOL dan Center for Democracy and Human Rights DEMOS. 2011. Laporan Riset Indeks Demokrasi Asia 2011 Potret Indonesia. Jakarta FISIP Samekto, Adji dan Kridalaksana, Doddy. 2008. Negara dalam Tata Tertib Hukum Internasional Diktat. Semarang Tidak Diterbitkan. Page 4 Samuel Huntington. 1997. Gelombang Demokratisasi Ketiga. Jakarta Pustaka Utama Graffiti. Samuel________________ “Prospek Demokrasi” dalam Bernard E Perbandingan Politik. Jakarta Penerbit Erlangga. Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta, MPR RI. Sekretariat Negara RI, Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta, Sekretariat Negara Republik Indonesia. SiswonoYudohusodo, 2005, Pancasila, Globalisasi dan Nasionalisme Indonesia, Sjamsuddin, Nazaruddin. 1989. Integrasi Politik di Indonesia. Jakarta PT. Gramedia. Sri Soemantri. 1974. Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Bandung Penerbit Alumni. Strong, CF. 2008. Konstitusi-konstitusi Politik Modern Terjemahan. Bandung Nusa Media. Sudarsono, Yuwono Ed.. 1982. Pembangunan Politik dan Perubahan Politik . Jakarta PT Gramedia. Suhino. 2005. Ilmu Negara. Yogyakarta Liberty. Sukarna. 1981. Demokrasi Versus Kediktatoran. Bandung Alumni. Sumartana, Th. 2001. Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia. Yogyakarta Interfidei. Sunardi. 1997. Teori ketahanan nasional. Jakarta; HASTANAS Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta PT. Grasindo. Tim ICCE UIN. 2003. Pendidikan Kewargaan. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi Revisi. Jakarta Prenada Media. Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Terbaru untuk Mahasiswa, Alfabeta, Bandung. Udin Winataputra. 2001. Jatidiri Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana Sistematik Pendidikan Demokrasi. Disertasi UPI. Tidak diterbitkan. Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Page 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak asasi Manusia Utrecht, E. 1966. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta. Wheare, 2010. Konstitusi-konstitusi Modern Terjemahan. Yogyakarta Nusamedia. Wibowo, I, 2000, Negara dan Masyarakat Berkaca dari Pengalaman Republik Rakyat Cina, Gramedia, Jakarta. Winarno, 2007 Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bumi Aksara, Jakarta. Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bumi Aksara Jakarta. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta Bumi Aksara Zamroni. 2001. Pendidikan untuk Demokrasi. Yogyakarta Bigraf Publishing. -. 2002. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan . Bagian II . Jakarta Proyek Peningkatan Tenaga Akademik, Dirjen Dikti, Depdiknas _______ 2011. Pendidikan Demokrasi pada Masyarakat Multikultural. Yogyakarta Gavin Kalam Utama. Page 6 Pertemuan ke1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Pokok Bahasan PKn sebagai MPK Identitas Nasional Negara dan Konstitusi Negara dan Konstitusi Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak dan Kewajiban Warga Negara Demokrasi Indonesia Ujian Tengah Semester UTS Negara Hukum dan HAM Negara Hukum dan HAM Geopolitik/Wawasan Nusantara Geopolitik/Wawasan Nusantara Geostrategi Indonesia/Ketahanan Nasional Integrasi Nasional Review Materi / Quis Soal Essay Ujian Akhir Semester UAS Page 7 Keterangan AchmadSanusi. 2006. "Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi" dalam Pendidikan Nilai Moral dalam Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Laboratorium PKn UPI. Afan Gaffar.1999. Politik Indonesia: Transisi menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Agussalim, Dafri. 1998. Log in or Sign up Tanya Tugas Sekolah Ke Guru Pintar Home Forums > Pelajaran > IPS > Jelaskan pengertian demokrasi menurut Affan Gaffar Discussion in 'IPS' started by Giovani Malinda, Jan 14, 2016. ads Giovani Malinda Active Member Jelaskan pengertian demokrasi menurut Affan Gaffar ? Menurut Affan Gaffar, demokrasi ada dua bentuk yaitu makna normatif dan makna empirik. Makna normatif adalah demokrasi yang ingin diwujudkan negara secara ideal. Makna normatif biasanya yang disebutkan dalam dasar konstitusi negara tentang bagaimana negara menginginkan demokrasi yang terwujud di negara dan apa saja yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan demokrasi ideal tersebut. Makna empirik adalah demokrasi yang terwujud sebagaimana adanya dalam realisasi. Makna empirik bisa disebut juga kenyataan yang terjadi di lapangan meskipun seringkali berbeda dengan makna ideal yang sudah disebutkan dalam dasar konstitusi. Fakta yang terjadi di lapangan biasanya dipengaruhi oleh sistem yang dijalankan pemerintah suatu negara; bisa saja lebih baik dari makna ideal, tetapi bisa juga merupakan kegagalan dari makna ideal. ads Giovani Malinda, Jan 14, 2016 1 You must log in or sign up to reply here. Show Ignored Content ads Share This Page Your name or email address Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is Forgot your password? Stay logged in Tanya Tugas Sekolah Ke Guru Pintar Home Forums > Pelajaran > IPS > Home Forums Forums Quick Links Search Forums Recent Posts Members Members Quick Links Notable Members Current Visitors Recent Activity New Profile Posts Menu Search Search titles only Posted by Member Separate names with a comma. Newer Than Search this thread only Search this forum only Display results as threads Useful Searches Recent Posts More...
20Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli. 20 Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli - Demokrasi mulai diperkenalkan sejak dulu. Awal perkenalan demokrasi pertama kali terjadi di kota Athena Yunani pada abad ke lima sebelum masehi. Kata demokrasi berasal dari kata "Demos" yang berarti rakyat dan "Kratos" yang berarti pemerintahan.
Prinsip-Prinsip dan Indikator DemokrasiPrinsip merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang harus dipegang dan ditaati. Prinsipdemokrasi adalah beberapa kaidah dasar yang harus ada dan ditaati oleh negara penganutpemerintahan demokratis. Adapun prinsip-prinsip demokrasi tersebut sebagai berikut1. Negara Berdasarkan KonstitusiPengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikankonstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapatdiartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuahnegara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalampenyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenangpenguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa ataupemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akanbertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan Jaminan Perlindungan Hak Asasi ManusiaHak asasi manusia HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejaklahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup,kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sertahak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan terhadap HAM merupakan salahsatu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakanbagian dari pembangunan negara yang Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan PendapatSalah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap oranguntuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentukidentitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat MenurutAffan Gaffar Affan Gaffar mengemukakan dua definisi demokrasi Yang from ECONOMIC 238 at Universitas Indonesia
Artikel ini akan menjelaskan indikator sistem pemerintahan demokratis atau acuan yang menjadi dasar penilaian suatu pemerintahan dapat disebut demokratis atau tidak. Sebagaimana yang diketahui, terdapat bermacam-macam sistem pemerintahan yang dianut oleh negara-negara di dunia, empat di antaranya adalah monarki, demokrasi, otokrasi, dan oligarki. Masing-masing dari sistem pemerintahan tersebut memiliki corak tersendiri dalam hal tata cara mengatur dan menjalankan pemerintahan negara. Negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis akan menyelenggarakan negara dengan cara yang berbeda dari sistem pemerintahan monarki, otokrasi, atau oligarki. Suatu negara disebut menjalankan sistem pemerintahan demokratis apabila memenuhi beberapa indikator yang menjadi kriteria dasar dari sebuah pemerintahan demokratis. Dalam praktiknya, setiap negara yang mengaku demokratis haruslah memenuhi semua indikator ini. Konsekuensinya, segala hal yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan negara dilaksanakan menurut indikator ini. Sekarang, pertanyaannya adalah apa saja indikator sistem pemerintahan demokratis itu? Nah, materi ini hadir untuk memberikan penjelasan lengkap seputar indikator yang berlaku pada sistem pemerintahan demokratis. Semoga pengetahuan pembaca semakin bertambah setelah membaca materi ini. Yuk, berikut ini uraiannya... Indikator Sistem Pemerintahan Demokratis Ada banyak literatur yang memuat indikator sistem pemerintahan demokratis. Salah satunya adalah buku yang berjudul Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi 2004 yang ditulis oleh Affan Gaffar, seorang politikus dan professor Ilmu Sosial dan Politik Indonesia asal Tente, Bima. Menurut Prof. Affan Gaffar, indikator sistem pemerintahan demokratis ada lima, yaitu sebagai berikut 1. Akuntabilitas Akuntabilitas merupakan salah satu indikator dari sistem pemerintahan demokratis. Dalam sistem demokrasi, setiap pemegang jabatan di pemerintahan yang dipilih oleh rakyat wajib mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, pejabat itu juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya. 2. Rotasi kekuasaan Indikator yang kedua adalah rotasi kekuasaan. Dalam sistem pemerintahan demokratis, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. 3. Rekruitmen politik yang terbuka Indikator yang ketiga adalah adanya rekruitmen politik secara terbuka. Dalam sistem pemerintahan demokratis yang memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut. 4. Pemilihan Umum Indikator yang keempat adalah pemilihan umum. Dalam sistem pemerintahan demokratis, pemilu dilakukan secara teratur. Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekruitmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara. 5. Pemenuhan hak-hak dasar Indikator yang kelima atau terakhir adalah pemenuhan hak-hak dasar. Dalam sistem pemerintahan demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Kesimpulan Jadi, indikator sistem pemerintahan demokratis ada lima, yaitu Akuntabilitas Rotasi kekuasaan Rekruitmen Politik yang Terbuka Pemilihan Umum Pemenuhan hak-hak dasar Demikianlah penjelasan tentang Indikator Sistem Pemerintahan Demokratis. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Indikatorindikator dari demokrasi menurut Affan Gaffar adalah : a. Akuntabilitas b. Rotasi kekuasaan c. Recruiment politik yang terbuka d. Pemilihan umum e. Pemenuhan hak-hak dasar Perkembangan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, berdasarkan periodenya: a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949 b.
P O L I T I K I N D O N E S I A TRANSISI MENUJU D E M O K R A S I DAFTAR ISI BAB I DEMOKRASI INDONESIAMASA LAMPAU,SEKARANG,DAN MASA MENDATANG A. Demokrasi Normatif Dan Demokrasi Empirik………………………………… B. Demokrasi Di Indonesia………………………………………………………………. C. Prospek Demokrasi………………………………………………………………………. BAB II KEKUASAAN KEPRESIDENAN DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA THE INDONESIAN PRESIDENCY A. Pemebentukan Lembaga KepresidenanProses Transisi…………………….. B. Lembaga Kepresidenan Pada Masa Rovolusi…………………………………… C. Demokrasi TerpimpimPki Dan Ad………………………………………………… D. Kekuasaan Lembaga KepresidenanOrde Baru………………………………… E. Demokrasi Kehidupan Politik………………………………………………………… BAB III BUDAYA POLITIK INDONESIA A. Budaya PolitikMakna Dan Perwujudannya…………………………………….. B. Budaya Politik Indonesia………………………………………………………………. C. Sosialisasi Politik…………………………………………………………………………. BAB IV CIVIL SOCIETY DAN PROSPEKNYA DI INDONESIA A. Makna Civil Society……………………………………………………………………. B. Civil Society Di Indonesia Dan Prospeknya……………………………………. BAB V POLITIK MASA TRANSISIMENUJU DEMOKRATISASI POLITIK INDONESIA A. Kepresidenan Habibie………………………………………………………………….. B. Politik Masa TransisiProses Liberalisasi………………………………………… BAB VI HUKUM DAN ARTI TATA HUKUM A. Pengertian Tata Hukum………………………………………………………………… B. Sejarah Tata Hukum Dan Politik Hukum………………………………………… BAB I A. DEMOKRASI NORMATIF DAN DEMOKRASI EMPIRIK Dalam ilmu politik,di kenal dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitupemahaman secara normatif dan pemahaman secara pemahaman secara normatif,demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau di selenggarakan oleh sebuah negara,seperti misalnya kita mengenal ungkapan ’pemerintah dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat’’.ungakapan normatif tersebut,biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara,misalnya Undang-Undang Dasar 1945 bagi pemerintahan republik indonesia. Sejak zaman klasik,selalu menekankan bahwa,sesungguhnya yang berkuasa dalam demokrasi itu adalah rakyat atau demos, karena itu,selalu di tekan kan peranan demos yang kenyataannya dalam proses politik yang tidak pada dua tahap utama 1. agenda setting yaitu tahap untuk memilih masalah apa yang hedak di bahas dan diputuskan. 2. Deciding the outcome yaitu tahap pengambilan keputusan. Untuk mengamati apakah sebuah political order merupakan sistem yang demokratik atau 1. Akuntabilitas dalam demokrasi,setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah di tempuhnya. 2. Rotasi kekuasaan dalam demokasi peluang akan terjdinya rotasi kekuasaan harus ada,dan dilakukan secara teratur dan damai. B. DEMOKRASI DI INDONESIA Dalam membicarakan demokrasi di indonesi,bagamana pun juga kita tidak lepas dari alur periodesasi sejarah politik di yang disebut sebagai periode pemerintahan revolusi kemerdekaan,pemerintahan parlementer representative demcracy,pemerintahan demokrasi terpimpin guided democracy,dan dan pemerintahan orde baru pancasila democracy. Beberapa hal yang pudamental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di indonesia untuk masa-masa selanjutnya. 1. Political franchise yang pembentuk negara sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi. 2. Presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang diktator,di batasi kekuasaannya ketika komite nasional indonesia pusat KNIP di bentuk untuk menggantikan parlemen. 3. Denan maklumat wakil presiden,maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem partai di indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik. Periode kedua pemerintahan negara indonesia adalah tahun 1950-1959, dengan menggunakan Undang Undang Dasar sementara UUDS sebagai landasan konstitusionalnya,atau di sebut pemerintahan parlementer,karena pada masa ini merupakan kejayaan parlemen dalam sejarah politik indonesia,periode ini dapat di sebut juga sebagai “representative /participatory democracy”. C. PROSPEK DEMOKRASI Sejak masa pasca-kemerdekaan sampai sekarang ada beberapa pertanyaan yang muncul yaitu,bagaimana prospek demokrasi indonesia untuk masa-masa yang akan mendatang.? Menurut afan gaffar bahwa demokrasi akan dapat di tingkatkan kualitas alasan nya sebagai berikut Selama dua dasawarsa terakhir ini,masyarakat indonesia telah mengalami transformasi sosial social transformation yang sangat menggunnakan istilah Ronald Inglehart,telah menjadi silent trnsformasi sosial ini merupakan produk dari pembanguan nasional yang berlangsung selama lima pelita. Salah satu indikator dari keberhasilan demokrasi adalah terjadinya rotasi kekuasaan secara teratur dan damai,tampa melalui tetapi sangat memprihatinkan adalah bahwa demokrasi indonesia atau masyarakat indonesia sejak 1965 sanpai sekarang baru mengalami satu kali rotasi kekuasaan yaitu dari sukarno ke rotasi kekuasaan tersebut dilewati dengan proses yang menimbulkan kegoncangan politik dan korban jiwa yang sangat besar. Adapun negara yang telah berhasil mengalami transisi menuju demokrasi yaitu Spanyol yang merupakan contoh yang kongret,ketika Generalisimo franco akan turun dari kekuasaannya,dia menyiapkan sebaik-baiknya penciptaan transisi pasca-pemerintahannya yang demokratik. BAB II A. PEMEBENTUKAN LEMBAGA KEPRESIDENANPROSES TRANSISI Kelahiran republik di awali dengan pernyataan kemerdekaan indonesia kepada dunia pada 17 agustus 1945 oleh sukarno dan sesudah itu,ketika panitia persiapan kemerdekaan indonesia PPKI mengadakan sidang,soekarno secara aklamatif dipilih sebagai presiden dan mohammad hatta sebagai hari yang sama,negara yang baru mengesahkan Undang Undang Dasar, yang kemudian di kenal dengan UUD 1945. Pada permulaan republik,kekuasaan lembaga kepresidenan dapat di katakan bersipat mutlak,karna di dalam aturan peralihan dari konstitusi negara yang baru saja di bentuk itu dinyatakan bahwa,”sebelum majlis permusawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan dewan pertimbangan agung di bentuk menurut Undang Undang Dasar ini,segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional “pasal IV.oleh dinyatakan bahwa,”presiden dengan sah bertindak sebagai ditato,karena bantuan komite nasional sama sekali tidak dapat diartikan suatu pengesahan atas kekuasaannya. Dengan demikian para pembentuk negara baik yang berada dalam panitia persiapan kemerdekaan indonesia maupun yang kemudian menjadi anggota KNIP adalah orang-orangyang dipilih,yang merupakan para toko pejuang kemerdekaan,yang mewakili berbagai kelompok etnis,agama dan lain sebagainya. B. DEMOKRASI TERPIMPIMPKI DAN AD Dengan di keluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959,konfigurasi politik indonesia praktis ini merupakan awal titik awal munculnya otoritarinisme di indonesia. Sejarah telah mencatat bahwa soekarno sangat kecewa dengan prilaku partai-partai politik pada masa tahun 1956 soekarno medesak partai-partai politik untuk menguburkan demokrasi liberal dan mengganti dengan demokrasi terpimpin. Ulasan soekarno tersebut di tantang keras oleh kalangan masyumi,partai sosialisasi indonesia PSI,dan nahdatul ulama NU,tetapi mendapat dukungan kuat dari PKI dan PNI. Keadaan menjadi lebih rumit lagi ketika beberapa tokoh masyumi seperti muhammad natsir,syafrudin prawira negara,dan lain-lain meninggalkan jakarta menuju itu di karenakan mereka merasa tidak aman di hari mereka di ancam dan diintimidasi setelah terjadi “peristiwa cikini”pada agustus cikini merupakan percobaan pembunuhan terhadap presiden soekarno,dan toko-tokoh masyumi dituduh di belakangnya. Dalam menghadapi kemelut ini soekarno tentu saja membutuhkan dukungan dari berbagai soekarno tidak mempunyai pilihan lain kecuali berbagai kekuasaan dengan kalangan angkatan darat dan partai komunis politik pada masa demokrasi terpimpin merupakan upaya untuk menemukan keseimbangan tiga kekuatan politik,yaitu presiden soekarno,partai komunis indonesiaPKIdan angkatan daratAD. C. KEKUASAAN LEMBAGA KEPRESIDENANORDE BARU 1. Kekuasaan Presiden Menurut Konstitusi Lembaga kepresidenan adalah sebuah institusi yang memimpin kekuasaan eksekutif dalam suatu sistem termasuk dalam lembaga ini adalah presiden bersama wakil presiden serta sejumlah aparat pemerintah,yang merupakan pelaksana kekuasaan eksekutif,misalnya,para mentri anggota kabinet atau pejabat yang setingkat dengan itu,yang di tunjuk atau di angkat oleh presiden,seperti kepala badan pertanahan nasiona,ketua LIPI,dan lain-lain. 2. Sumber Kekuasaan Presiden Ada dua pendapat yang berkaitan dengan interprestasi masa jabatan presiden yaitu a. Kelompok yang menginterprestasikan,bahwa presiden pempunyai masa jebatan lima tahun,dan dapat di pilih untuk masa jabatan lima tahun lagi,kemdian kalau sudah selesai dapat di pilih kembali untuk masa jabatan lima tahun lagi dan seterusnya,artinya ada pembatasan dalam masa jabatan presiden,yaitu lima tahun. b. Kelompok yang menafsirkan bahwa,presiden memegang jabatannya untuk masa lima tahun dan dapat di pilih dapat dipilih kembali untuk masa lima tahun berikutnya presiden hanya menduduki kursi kepresidenan paling lama sepuluh atau posisi seperti ini banyak banyak mendapat tempat dikalangan orang yang menghendaki adanya batasan jabatan presiden dan perubahan politik yang menuju pada peningkatan kualitas demokrasi di indonesia. D. DEMOKRATISASI KEHIDUPAN POLITIK Dalam melakukan proses demokratisai politik di indonesia,hal itu dapat di tempuh melalui beberapa cara yaitu menyangkut a. Pemebatasan Beberapakali Terpilih Kembinya Presiden Langkah pertama adalah menentukan dengan tegas,berapa kali seorang presiden dapat dipilih dalam UUD 1945 di nyatakan,bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan untuk masa lima tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali. b. Perlu Menciftakan Mekanisme Checks And Balances Mekanisme checks and balances dalam suatu demokrasi merupakan hal yang sangat di perlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh seseorang atau oleh sebuah dengan mekanisme seperti ini,antara institusi yang satu dengan yang lain akan saling mengontrol atau mengawasi,dah bahkan saling mengisi. Mekanisme checks and balaance dapat diwujudkan dengan meningkatkan peranan dari Mahkam Agung untuk melakukan judicial adanya peranan Mahkamah Agung menjalankan fungsi judicial review,maka akan membawa mampaat yang sangat besar bagi kehidupan politik ada beberapa mampaatnya yaitu a. Mahkamah Agung aka mampu mengoreksi atau memperbaiki produk-produk hukum,baik yang dibuat oleh lembaga legislatif seperti Undang-Undang mau pun yang di nuat oleh pemerintah seperti peraturan-peraturan pemerintah. b. Dengan meningkatkan peranan Mahkamah Agung ,maka konflik baik antara lembaga-lembaga negara maupun yang ada dalam masyarakat akan dapat di hindarkan. BAB III A. BUDAYA POLITIKMAKNA DAN PERWUJUDANNYA 1. Budaya Politik Konsep buadaya politik baru muncul mewarnai wacana ilmu politik pada akhir perang dunia ke II,sebagai dampak perkembangan politik amerika banyak di ungkapkan oleh kalangan ilmuwan politik,setelah perang dunia ke II selesai,di amerika serikat,apa yang disebut revolusi dalam ilmu politik,yang dikenal sebagai behavioral revolution,atau ada juga yang menamakan dengan behavioralism. Salah satu dampak yang menyolok dari behavioral revolution ini adalah munculnya sejumlah teori,baik bersipat grand maupun pada tingkat menengah. Teori tentang sistem politik yang di ajukan oleh David Easton,yang kemudian di kembangkan pula oleh Gabriel Almond ini mewarnai kajian ilmu politik pada tahun 1950-1970. Budaya politik kata Almond dan Verba,merupakan sikap individu terhadap sistem politik dan konponen-konponennya,juga sikap individu terhadap peranan yang dapat di mainkan dalam sebuah sistem politik tidak lain daripada orientasi psikologis terhadap objek sosial,dalam hal ini sistem politik kemudian mengalami proses internalisasi kedalam bentuk orientasi yang bersifat cognitive,affective dan evaluative. B. BUDAYA POLITIK INDONESIA Dalam budaya politik indonesia ada pembagian budaya politik di indonesia yaitu a. Hierarki Yang Tegar Sangat sulit untuk melakukan identifikasi budaya politik indonesia,karena atributnya tidak tetapi,satu hal yang dapat di jaddikan titik-tolak untuk membicarakan masalah ini adalah adanya sebuah pola budaya yang dominan,yang berasal dari kelompok etnis yang dominan pula,yaitu kelompok etnis ini sangat mewarnai sikap,prilaku,dan orientasi politik kalangan elite politik indonesia. b. Kecendrungan Patronage Salah satu budaya politik yang menonjol di indonesia adalah kecendrungan pembentukan pola hubungan patronage baik dari kalangan penguasa maupun masyarakat. Pola hubungan dalam konteks ini bersifat individual,antara dua individu,yaitu si patron dan si client terjadi interaksi yang bersipat resiprokal atau tibmal balik dengan mempertukarkan sumber daya. c. Kecendrungan neo-patrimonialistik Salah satu kecenderungan yang dapat kita amati dalam perpolitikan indonesia adalah sebuah kecenderungan akan munculnya budaya politik yang bersifat Crouch 1979 telah mengungkapkan nya beberapa waktu yang afan gaffar apa yang di kemukan crouch masih relevan dalam konteks kehidupan politik indonesia sekarang ini. C. SOSIALISASI POLITIK Sosial politik merupakan produk dari proses pendidikan atau sosialisasi politik dalam sebuah sosialisasi politik,individu dalam negara akan menerima norma-norma sistem keyakinan,dan nilai-nilai dari generasi sebelumnya. Menurut afan gaffar proses sosialisasi pendidikan politik di indonesia tidak memberikan ruang yang cukup untuk memuncukankan civil society, masyarakat yang mandiri,yang mampu mengisi ruang mampu membatasi kekuasaan negara yang berlebihan. Inilah alasan utama mengapa pendidikan politik di indonesia tidak memberi peluang yang cukup untuk memunculkan civil society. d. Dalam masyarakat kita anak-anak tidak dididik untuk menjadi insan yang anak bahkan mengalami alienasi dalam politik keputusan penting dalam keluarga,termasuk tentang keputusan nasib si anak,merupakan domain orang dewasa,anak-anak tidak di libatkan sama sekali. e. Tingkat politisasi sebagian terbesar masyarakat kita sangat keluarga miskin,petani,buruh,dan sebagainya tidak memiliki kesadaran politik yang tinggi,karena mereka lebih terpaku kepada kehidupan ekonomi dari pada memikirkan segala sesuatu yang bermakna mereka ikut terlibat dalam wacana publik hak dan kewajiban warga,HAM,dan lain sebagainyabukanlah skala yang prioritas yang penting. f. Setiap individu yang berhubungan secara langsung dengan negara tidak mempunyai alternatif lain,kecuali mengikuti kehedak negara,termasuk dalam hal pendidikan politik. BAB IV A. MAKNA CIVIL SOCIETY Menurut jean L. Kohen dan andrew Arato 1992 civil society adalah suatu masyarakat sipil yang didasari oleh kesetaraan dan selain itu juga masyarakat yang mampu mempengaruhi kebijakan umum serta masyarakat yang didasari oleh demokrasi sehingga dapat membentuk masyarakat yang mandiri. Dengan demikian dapat dikatan,bahwa civil society merupakan suatu space atau ruang yang terletak antara negara di suatu pihak,dan masyarakat di pihak lain,seperti yang di kemukakan oleh Michael Walker 1995 dan dalam ruang tersebut terdapat asosiasi warga masyarakat yang bersipat suka rela. Oleh karena itu civil society merupakan suatu bentuk hubungan antara negara dengan sejumlah kelompok sosial,misalnya keluarga,kalangan bisnis,asosiasi masyarakat,dan gerakan-gerakan sosial yang ada dalam negara namun sipatnya independen terhadap negara. Di dalam otonomi di maksudkan bahwa sebuah civil society haruslah sebuah masyarakat yang terlepas sama sekali dari pengaruh-pengaruh negara,apakah itu di dalam bidang ekonomi,politikataupun bidang makna otonomi dalam civil society disini adalah kemandirian dalam melakukan inisiatif untuk melakukan kegiatan dan kemandirian dari intervensi negara yang tidak seharusnya juga kemandirian dalam bidang politik,seperti partai-partai politik,organisasi massa,kelompok kepentingan,dan kelompok penekan,dapat melakukan kegiatan apa saja,sepanjang hal yang politik dan kelompok kepentingan boleh melakukan apa saja yang di sebut sebagai rekruitmen politik. Artinya,mereka memilih pemimpinnya dapat saja mereka lakukan sesuai dengan kehendak mereka,dan campur tang negara sangat terbatas. B. CIVIL SOCIETY DI INDONESIA DAN PROSPEKNYA Ada beberapa pertanyaan tentang civil society seperti,apakah di indonesia sudah terwujud civil society?kalau belum apa yang menjadi penghambatnya? Dalam menjawab pertanyaan ini,secara sederhana dapat di katakan,bahwa apa yang kita sebut sebagai civil society di indonesia masih belum dapat di indonesia baru saja atau tengah menghadapi proses transpormasi sosial,di satu pihak dan pihak lain. Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang sangat lebih cepat di sebut masyarakat yang sangat tinggi tingkat fragmentasi sosialnya,apakah itu bersumber pada masalah ekonomi,sosial budaya,etnisitas,juga masuk bidang politik,itu smua merupakan suatu penghambat tumbuh dan berkembangnya civil society,atau setidaknya melambat kan perkembangannya. Dengan demikiaan dapat dikatakan,bahwa masyarakat indonesia mesih memiliki beraneka ragam pola produksi yang sangat kata lain,civil society disini masih begitu heterogen. Di dalam public sphere terjadi di kursus yang insentif tentang segala hal yang terjadi dalam negara,sehingga pemerintah dan lembaga-lembaga negara memiliki tingkat akonstbilitas yang cukup hadir nya public sphere ini bisa memberikan dorongan positip kearah demokrasi. Di dalam bidang ekonomi kehadiran negara sangat terasa,pengatur lalu lintas ekonomi dan moneter,bahkan sekaligus sebagai pelaku ekonomi dengan hadirnya sejumlah Dadan Usaha Milik Negara BUMN dalam bidang politik tingkat akontabilitas pemerintah/birokrasi masih sangat rendah. BAB V A. KEPRESIDENAN HABIBIE Kekuasaan kepresidenan Habibie sangat berbeda dengan suharto menerima tongkat kekuasaan dari soekarno melalui surat perintah 11 maret 1966,ibaratnya soeharto menerima setumpuk Blangko Cek yang besar nilainya dapat dia isi sediri sesuai dengan transisi antara tahun 1966-1971 merupakan masa yang digunakan untuk menemukan format politik yang sesuai dengan kehendak soeharto Feith 1968,yaitu stabilitas politik sebagai basis bagi pembangunan ekonomi masa tersebut sueharto berhasil mengembangkan kekuasaannya dengan mengkombinasikan mekanisme’carrots and sticks’ untuk mereka yang mendukungnya. Habibie tidak memiliki kemewahan dalam politik seperti yang di peroleh sangat rapuh,dan tidak jarang di dalam menjalankan kekuasaannya ia memperlhatkan gejala ’manajemen kekuatan’’. Ada beberapa alasan mengapa kepresidenan habibie sangat lemah. Legitimasi kekuasaannya dipertanyakan oleh banyak muncul di panggung politik nasional,terutama ketika habibie membentuk Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia ICMI.habibie mengundang kontroversi banyak orang yang senang terhadap terbentuknya ICMI,tetapi banyak pula yang tidak senang. Ketika pada akhirnya habibie menjadi presiden pada 21 mei 1998,penolakan kepada kepemiminannya semakin jelas,mereka yang tidak senang menyatakan bahwa kepresidenannya tidak ’konstitusional’’karena tidak di pilih oleh MPR,karena hanya di sumpah di depan Mahkamah Agung,dan berbagai alasan lainnya. B. POLITIK MASA TRANSISIPROSES LIBERALISASI Politik indonesia masa transisi merupakan politik yang muncul karena orang dan kelompok masyarakat merasa lega karena karena terlepas dari sebuah beban berat yang bernama otoritarianisme di bawah lezim pemerintahan soeharto. Liberalisme Politik Politik masa transisi di warnai oleh liberalisasi politik,hal itu terlihat anatara lain dengan munculnya sejumlah partai politik baru dalam waktu singkat,dan kehadiran partai politik itu tidak mendapat halangan dari pemerintah sebagai mana yang terjadi pada zaman soeharto. Pemilihan Umum Dipercepat Salah satu isu yang sangat menonjol mengenai pemerintahan habibie adalah menyangkut derajat legitimasi kekuasaan yang sejak semula tidak menerima habibie dan kalangan yang memperjuangkan reformasi total mempunyai posisi yang berbeda. MUNASLUB Golkar Dan Implikasinya Salah satu agenda nasional yang menarik perhatian masyarakat adalah Munas Luar Biasa Golongan Karya yang diadakan pada 8-10 juli untuk mengadakan munaslub ini bermula dari ketidakpuasan kalangan aktivis golkar terhadap kepemimpinan ketua golkar,harmoko,yang dianggap telah menghianati presiden soeharto sehingga mengakibatkan ia terpaksa meninggal kan singgasana kekuasaannya pada 21 mei 1998. BAB VI A. PENGERTIAN TATA HUKUM Tata hukum berasal dari kata dalam bahasa belanda “recht orde”,iyalah susunan hukum,artinay memberikan tempat yang sebenarnya kepada di maksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan berlaku dengan mudah dapat di ketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Hukum positif sebegai aturan hukum yang ketentuan-ketentuannya berlaku di suatu saat,waktu dan tempat tertentu,di taati manusia dalam pergaulan hidup selama timbulnya ketentuan itu berdasarkan kesadaran hukum masyarakat di samping cara yang di gunakan oleh pergaulan hidup itu untuk mencapai keadilan. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang di hadapi terjadi suatu peristiwa hukum tertentu,misalnya seseorang karna kebutuhannya saat itu terhadap suatu barang yang ingin di penuhi,maka dirinya berusaha mencari barang yang di akan datang ketempat penjualan barang dan kalau cocok dengan keinginan nya akan menanyakan harga barang itu kepada ketentuan-ketentuan hukum mulai pembeli berkewajiban memberikan sejumlah uang kepada penjual sesuai yang di sepakati dan berhak meminta barang yang di beli,sedangkan pihak penjual berhak meminta sejumlah uang yang di sepakati kepada pembeli dan berkewajiban menyerahkan barangnya. B. SEJARAH TATA HUKUM DAN POLITIK HUKUM Membicarakan tata hukum khususnya yang berlaku di indonesia tidak mungkin dapa dilakukan tampa mempelajari sejarah-sejarahnya,di samping politik hukum yang digunakan sebagai pelaksana berlakunya aturan hukum. Sejak zaman tandu di kepulauan nusantara ini telah ada suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting terhadap kehidupan bangsa indonesia baru ada sejak memasuki abad ke 1 dan inipun diketahui setelah ada penelitian-penelitian dari adanya peninggalan-peninggalan yang di setelah kehidupan manusia berkembang dan masuknya kebudayaan dari luar,hubungan antar pulau mulai lancar,maka terjadilah kehidupan kelompok sosial yang teratur di bawah kekuasaan seseorang atau beberapa orang yang di anggap kuat. Kehidupan bangsa indonesia mulai dalam bidang hukum yang mulai jelas dapat di ketahui,yaitusetelah datangnya bangsa eropa terutama orang-orang belanda dengan usaha menanamkan pengaruhnya melalui bangsa ini lah banyak pengalaman dan korban yang menderita oleh bangsa indonesia yang melakukan perlawananya dan tercatat sebagai sejarah bangsa yang tidak boleh di lupakan bagi setiap orang. Orang belanda mulai menjajah bangsa indonesia yang mendiami kepulauan nusantara ini sejak abad XVII sampai abad XX yang diseling oleh orang inggris dan terakhir jepang,sebelum perjuangan bangsa indonesia memproklamirkan kemerdekaannya tanggal 17 agustus 1945. Dan didirikan vereenigde Oost indische compagnie 1602-1799 VOC yang didirakan oleh para pedagang orang belanda,maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antar para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan dapat memperoleh keuntungan yang besar,ini lah salah satu tata hukum yang di bentuk oleh orang belanda dalam berpolitik. DAFTAR FUSTAKA Adnan Buyung Nasution,the strive for contitutional democracy in indonesia jakarta,pustaka sinar harapan,1993. Anderson,Benedict,The Idea Of Power In Javanese Society In Claire Holt,Benedict Anderson,James T Siegel Ed Culture And Politics In Indonesia, Ithaca New York,Comell University Press,1972 Bileau,Julian M., golkarfunstional grouf plitics in indonesi,jakarta, Center For Strategic And International Studies,1993. Eldrigdge, Phillip J. Non-Government Organizatons And Democratic Participation In Indonesia, Singapore, Oxford University Press,1995. Mallaranggeng, andi alfian,contextual analysis on indonesian electoral behaviour,dissertation,department of political science,northern illinois university,dekalb,illinois 1997. Pateman,carol,1989,the civic culturea philosophic critic,in gabriel and sidney verba,ed.,1989,the chivic culture revisited newbury park,california,sage publications Gaffar, afan, 1986,parties and party system in indonesia,manuskrip yang belum di publikasikan. Murtopo, Ali, 1970, Strategi Politik, CSIS, Jakarta. Gaffar, Afan, 1992,Javanese VotersElections Under A Hegemonic Party System In Indonesia, Yogyakarta,Gadjah Mada University Press. Rae,Douglas,1971, The Political Consequences Of Elektoral Laws New,Haven,Conn.,Yale Univ.
\n \n\n \n\nindikator demokrasi menurut affan gaffar
AfanGaffar (21 Juni 1947 - 8 Januari 2003) adalah professor Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan politikus Indonesia.. Latar belakang. Afan Gaffar dikenal sebagai ilmuwan yang aktif menulis di berbagai media massa dan kerap memberikan pelatihan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun DPRD.Ia pernah menjadi anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum). Ia juga seorang pengamat politik yang freepik Indikator sebuah negara disebut sebagai negara demokrasi. - Apakah teman-teman tahu apa saja indikator sebuah negara disebut sebagai negara demokrasi? Di zaman modern ini, banyak negara di dunia yang mengaku sebagai negara demokrasi, termasuk Indonesia. Secara ringkas, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta memiliki kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan, termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan. Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya pemerintahan. Artinya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Lantas, apa saja indikator sebuah negara disebut negara demokrasi, ya? Kita cari tahu, yuk! Indikator Sebuah Negara Disebut Negara Demokrasi Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini tertera pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, Pasal 1 ayat 2 UUD setelah diamandemenkan dan UUDS 1950 Pasal 1. Beberapa konstitusi itu menggambarkan secara jelas bahwa secara normatif, Indonesia adalah negara demokrasi. O iya, ada beberapa indikator bagi sebuah negara disebut sebagai negara demokrasi atau tidak, lo. Baca Juga 15 Contoh Perilaku Demokrasi di Lingkungan Rumah Bersama Keluarga Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan II Indikator Demokrasi Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia;Transisi Menuju Demokrasi (2004:7-9) berikut ini: a. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat
Demokrasi adalah suatu sistem atau tatanan pemerintahan yang identik dengan kedaulatan, kekuasaan dan kebijaksanaan di tangan rakyat atau dengan istilah lain pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi ditentukan atas dasar mayoritas suara yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala berdasarkan prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos berarti rakyat people dan kratos berarti kekuasaan rule. Demokrasi dalam bahasa Inggris, yaitu democracy dan dari bahasa Perancis democratie. Berikut ini beberapa pengertian dan definisi demokrasi dari beberapa sumber buku Menurut Joseph A. Schumeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusi untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat Krisna, 200315. Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung dan tidak langsung didasarkan kepada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa Ubaidillah, 200039. Menurut Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain Winarno, 201091. Nilai dan Prinsip Demokrasi Menurut Robert. A. Dahl, demokrasi sebagai gagasan politik memiliki nilai atau kriteria sebagai berikut Muntoha, 2009381 Persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat. Partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif. Pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis. Kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya keputusan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyarakat. Pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat mencakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum. Menurut Gaffar 20057, sebuah negara dikatakan sudah menjalankan sistem demokrasi apabila menjalankan prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut Akuntabilitas. Dalam demokrasi setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan, perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang dan bahkan akan dijalaninya. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang untuk orang lain tertutup sama sekali. Rekrutmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. Pemilihan umum. Dalam sebuah negara yang demokratis, Pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Warga bebas menentukan partai atau calon yang didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktivitas pemilihan, termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan kampanye dan menyaksikan perhitungan suara. Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak menyatakan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dan hak menikmati pers yang bebas. Model-model Demokrasi Menurut David Heid, terdapat lima model demokrasi, yaitu sebagai berikut Huda, 2010208 Demokrasi klasik, adalah warga negara seharusnya menikmati kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperintah secara bergiliran. Republika protektif, adalah partisipasi politik sebuah kondisi yang penting bagi kebebasan pribadi. Jika para warga negara tidak bisa menguasai mereka sendiri, mereka akan di dominasi oleh yang lain. Republikanisme dan perkembangan, adalah para warga harus menikmati persamaan politik dan ekonomi agar tak seorang yang dapat menjadi penguasa bagi yang lain dan semua yang dapat menikmati perkembangan dan kebebasan yang sama dalam proses tekad diri bagi kebaikan bersama. Demokrasi protektif, yaitu para penduduk membutuhkan perlindungan dari pemimpin, begitu pula dari sesamanya untuk memastikan bahwa mereka yang dipimpin dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan yang sepadan dengan kepentingan-kepentingan secara keseluruhan. Demokrasi developmental, yaitu partisipasi dalam kehidupan politik penting tidak hanya bagi perlindungan individu, namun juga bagi pembentukan rakyat yang tahu, mengabdi, dan berkembang. Keterlibatan politik penting bagi peningkatan kapasitas individu yang tertinggi dan harmonis. Sedangkan menurut Sklar, demokrasi dapat dibagi menjadi lima model, yaitu Wijayanti dan Prasetyoningsih, 200940 Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka di percaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan. Demokrasi sosial, adalah demokrasi yang meletakkan pada kepedulian keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik. Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai. Demokrasi constitusional, menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakilinya bagian budaya masyarakat utama. Jenis-jenis Demokrasi Menurut Wijayanti dan Prasetyoningsih 200910, terdapat tiga macam demokrasi di dunia, yaitu Demokrasi parlementer, demokrasi yang menempatkan kedudukan dalam legislatif lebih tinggi dari pada eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen kepala Negara. Dalam demokrasi parlementer presiden menjabat sebagai kepala Negara. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikatif di pegang oleh Mahkamah Agung. Demokrasi melalui referendum, yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Berdasarkan proses penyaluran aspirasi atau kehendak rakyat, demokrasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu Wijayanti dan Prasetyoningsih, 200911 Demokrasi langsung, demokrasi ini memiliki makna bahwa paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam musyawarah untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang. Demokrasi tidak langsung, demokrasi ini memiliki makna bahwa paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung dan demokrasi biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Daftar Pustaka Krisna, I. Made. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi - Proses dan Prospek Dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Ubaidillah, A. dkk. 2000. Pendikan Kewarganegaraan civil education Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Winarno. 2010. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta Bumi Aksara. Muntoha. 2009. Demokrasi dan Negara Hukum. Jurnal Hukum, No. 3, Vol. 16. Gaffar, Afan. 2005. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Huda, Ni’matul. 2010. Ilmu Negara. Jakarta Raja Grafindo Persada. Wijayanti, dan Prasetyoningsih, N. 2009. Politik Ketatanegaraan. Yogyakarta UMY.
AFFANGAFAR adalah tokoh yang menyebutkan terdapat 5 indikator dalam menilai apakah sebuah negara demokratis atau tidak. 5 indikator tersebut adalah akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekruitmen politik sifatnya terbuka, pemilu dan kebebasan menikmati hak dasar. Pembahasan. Penjelasn 5 indikator yang dikemukakan oleh Afan Gaffar sebagai berikut: - Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Bagaimana membuktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi? Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk membuktikan Indonesia adalah negara demokrasi dapat menggunakan sudut pandang normatif dan normatif Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara. Jadi, bukti normatif bahwa Indonesia adalah negara demokrasi adalah pada dasar konstitusi yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal tersebut dapat terlihat dari Baca juga Klasifikasi Demokrasi UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 sebelum amendemen berbunyi "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 setelah amendemen berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar". Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 1 Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi". Ayat 2 berbunyi "Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat". Dalam UUDS 1950 pasal 1 Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu engara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan". Ayat 2 berbunyi "Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat". Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat menggunakan indikator-indikator yang dirumuskan Affan Gaffar, yaitu Akuntabilitas Rotasi kekuasaan Rekrutmen politik yang terbuka Pemilihan umum Pemenuhan hak-hak dasar Baca juga Karakter Utama Demokrasi Pancasila Berikut ini penjelasannya Akuntabilitas Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Pemegang jabatan harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan, serta perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang dan bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban tidak hanya menyangkut dirinya, tapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas yaitu perilaku anak dan istri, juga sanak keluarga. ooNSf.